
Unjuk rasa atau demonstrasi (“demo”) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Didalam Demokrasi, unjuk rasa merupakan hak warga yang legal.
Karena berkaitan dengan ketertiban umum, maka demo diharuskan izin dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pihak keamanan agar bisa berjalan dengan lancar dan tertib.
Pihak keamanan biasanya memberikan batas waktu (deadline) bagi massa yang akan melakukan demontrasi. Seperti demo yang baru-baru ini terjadi (4 November), antara pihak keamanan dan koordinator lapangan demo menyepakati batas waktu unjuk rasa sampai pukul 18.00 WIB. Selepas dari itu, sangat rawan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena massa tentu sudah lelah, demikian juga petugas keamanan, ditambah suasana yang gelap. Oleh karena itu, semestinya massa demonstrasi sudah membubarkan diri pada batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, apalagi sudah masuk waktu shalat Maghrib meskipun boleh saja di jama’.
Salah satu kisah demo besar yang bisa jadi teladan adalah demo daripada massa Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid) pada tahun 2001. Berikut sedikit kisahnya:

Ibnu L’ Rabassa/muslimedianews
Facebook Comments
Beritasantri.net Berita paling update seputar santri | islam | pesantren 